Breaking

Friday, January 8, 2010

Buruk rupa cermin dibelah


Buruk hukum undang-undang diubah. Begitulah kalau kita tidak tahu penyakit dan dan tidak tahu pula obat. Buruk muka, cermin yang menjadi sasaran. Cermin yang dihempaskan-hempaskan. Kita maki-maki cermin lama dan kita hambur-hamburkan uang membeli cermin yang lebih baru. Apa hasilnya? Apakah wajah menjadi lebih cantik? Tidak kan? Karena bukan cermin yang salah. Wajah aslinya memang amburadul. Malah kini, wajah itu bertambah buruk karena tak punya cermin lagi.
 Beginilah perilaku kita melihat keadilan di Indonesia. Semua berteriak bahwa keadilan belum tegak, hukum belum berjalan. Negeri ini begitu semberawutnya. Kita ubah undang- undangnya. Kita revisi peraturannya, kita kutak katik aturan mainnya. Ternyata, keadilan tetap coreng moreng. Mengapa? Karena adil itu tidak terletak di atas kertas, melainkan ada pada hati. Keadilan bukan terletak di undang-undang atau aturan main, melainkan terletak pada nurani manusianya, nurani pelakunya. Bagaimanapun bunyi undang-undangnya, indah bahasanya, pasti dapat dipesongkan maknanya oleh hati-hati yang jahat. Sebaliknnya, mungkin dalam sebuah tatanan masyarakat primitif yang tidak mengenal tulis baca dan tidak mengenal apa itu undang-undang dan peraturan, keadilan bisa tegak kalau di hati mereka ada keadilan. Anda kurang percaya?
 Baiklah. Dulu kita ada undang-undang yang melarang judi. Setahu saya itu sudah lama. Orang-orang kampung saya yang sangat sederhana cara berpikirnya takut berjudi karena takut masuk penjara. Eh, tahu-tahunya, seorang menteri Pemuda dan Olah Raga, waktu itu, menggagas pengumpulan dana untuk menunjang kegiatan olah raga di Indonesia melalui judi. Strategi yang dipakai adalah dengan menggunakan nama lain, yaitu "Porkas". Orang kecil terperangah. Mau bilang apa karena undang-undangnya memang hanya menyebut "judi" dan sama sekali tidak menyebut "Porkas". Pintar sekali, bukan? Ketika masyarakat akhirnya rame-rame protes bahwa sesungguhnya Porkas adalah judi, diubah lagi namanya menjadi "Sumbangan Olahraga Berhadiah". Bahkan seorang ketua majlis ulama waktu itu membuat semua orang terkejut karena berani membuat pernyataan bahwa Sumbangan Olahraga Berhadiah bukan judi. Lucu sekali.
 Setahu saya mencuri sudah dari dulu dilarang di Indonesia. Undang-undang KUHP sudah mencantumkan itu sejah zaman penjajahan dulu. Tapi manusia Indonesia memang cerdas, dia tidak gunakan istilah mencuri sekarang, tapi korupsi. Lho apa bedanya mencuri dan korupsi? Ya sama. Bedanya, secara hukum korupsi tidak bisa dijerat dengan undang-undang tentang mencuri. Istilahnya kan beda. Mencuri lebih cocok diterapkan untuk kasus pencurian ayam, penucurian sandal. Pelakunya juga disebut maling. Korupsi kan lebih terhormat. Pelakunyapun disebut koruptor. Sangat intelek. Maka sibuklah orang-orang terhormat kita di DPR dan di pemerintahan mengusung undang-undang baru anti korupsi. Betapapun undang-undangnya sudah baru pula, kegiatan mencuri itu terus berlangsung. Bahkan sekarang lebih canggih sistemnya.
 Anda masih ingat dengan undang-undang lalu lintas? Apa salahnya undang-undang itu harus diubah? Dari dulu kita sudah berlalu lintas. Tertip kok. Katanya, dengan undang-undang yang baru akan berkurang pungli di jalan. Pernahkah Anda tidak dipungli lagi setelah berlakunya undang-undang yang baru? Kebiasaan kita menyogok polisipun kelihatannya belum juga berkurang, malah makin intensif. Sekarang malah ada sistem tawar menawar di jalan, lebih demokratis.
 Contoh lain. Kita sudah berkali-kali mengubah undang-undang ketenaga kerjaan. Biayanya tidak tanggung-tanggung. Bagaimana dengan nasib tenaga kerja? Bertambah baik kah?
 Saya sampai jenuh, seperti mau muntah, melihat daftar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pernah sekali untuk satu pekerjaan, saya mencoba mencari di internet undang-undang dan peraturan yang berlaku di bidang migas. Hanya bidang migas. Satu bidang yang sangat sempit. Aduh, minta ampun banyaknya. Hampir habis tinta printer saya untuk mencetaknya. Setelah saya print, sayapun tidak sanggup membacanya. Banyak sekali. Sekarang bayangkan di bidang lain: pendidikan, kesehatan, lingkungan, industri, keuangan, perpajakan, dll. Tengok pula undang-undang dan peraturan yang berlaku di tingkat pusat, tingkat propinsi, sampai tingkat desa. Lihat pula segala aturan yang dibuat di berbagai instansi, mulai yang dikeluarkan presiden, menteri, dirjen, sampai dengan kepala sekolah. Tengok pula segala aturan adat yang berbeda dari wilayah ke wilayah. Belum lagi kita masukkan pula aturan yang tidak tertulis alias TST (tahu sama tahu). Negara ini dipenuhi oleh file undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya yakin kalau semua undang-undang dan peraturan di Indonesia dicetak dan ditumpuk jadi satu, tumpukannya akan lebih tinggi dari menara Twin Tower di Kuala Lumpur.
 Sekarang semua elemen bangsa masih sibuk mengutak atik berbagai aturan perundangan. Undang-undang dan aturan baru masih saja diproduksi. Katanya demi keadilan. Pesawat terbang gagal kita produksi. Sebagai penggantinya kita memproduksi undang-undang. Tak puas rasanya kalau setiap orang belum menggoreskan tanda tangannya untuk mengesahkan satu peraturan. Tak bergengsi rasanya seorang menteri baru atau bupati baru tidak buat peraturan. Anehnya, mereka sama sekali tidak menyentuh unsur terpenting, yaitu tegaknya keadilan di hati. Ketika ada yang tidak beres dalam keadilan, kita semua menoleh ke undang-undang, ke peraturan. Ubah undang-undangnya. Ubah peraturannya. Tambahi lagi. Kalau gratis, mungkin tidak terlalu masalah. Ternyata biayanyapun tidak tanggung-tanggung. Sampai kapan ini akan berlangsung?
 Coba kita renungkan sejenak. Adil adalah sifat Tuhan. Sifat adil itu Tuhan letakkan di hati sebagai pemberianNya. Sifat adil itu Tuhan anugerahkan di hati manusia sebelum ruh dihembuskan ke dalam jasad. Pada saat manusia sudah lahir, manusia kemudian berhadapan dengan kehidupan ril. Hawa nafsu telah meraja lela, rasa bertuhan lenyap. Serentak dengan hilangnya rasa bertuhan, hilanglah rasa keadilan itu. Ego pun menguasai diri. Di saat itu, manusia tak peduli lagi dengan keadilan. Yang dikedepankannya adalah kepentingan dirinya saja. Kepentingan orang lain di letakkan di belakang.
 Lebih-lebih lagi ketika ia berkuasa. Kekuasaan itu akan digunakannya untuk mengedepankan kepentingan diri dan menggeser kepentingan pihak lain. Halal haram hantam. Banyaklah fakta yang menunjukkankan kekuasaan cendrung untuk diselewengkan.
 Saya tidak punya saran lain untuk perbaikan sistem keadilan di Indonesia yang menyedihkan ini, kecuali dengan menyarankan kembali kepada pengembalian rasa bertuhan. Program ini perlu dikampanyekan. Kalau kita bisa mengkampanyekan rokok, makanan, minuman, mengapa kita tidak bisa mengkampanyekan rasa bertuhan? Kita punya berbagai bentuk media masa. Kita punya televisi, surat kabar, papan-papan reklame. Kitapun punya pakar-pakar komunikasi masa, pakar-pakar psikologi komunikasi. Dari pada dana dihambur-hamburkan untuk perubahan berbagai macam sistem perundangan dan peraturan, lebih baik dana itu dipakai untuk mengkampanyekan secara besar-besaran sistem hidup bertuhan.
 Kita mulai menata keadilan dari yang paling dasar. Sebelum kita lihat keadilan dalam dimensi negara, kita lihat dulu dalam dimensi yang paling personal. Sudah adilkah kita dengan diri kita sendiri? Adakah kita sudah tunaikan hak-hak anggota tubuh kita sesuai dengan fitrahnya. Adakah kita penuhi hak mata kita untuk tidak melihat aurat? Sudahkah kita tunaikan hak telinga kita untuk tidak mendengarkan musik-musik setan? Sudahkah kita tunaikan hak sistem pencernaan kita untuk tidak diisi dengan makanan dan minuman yang haram? Kampanye hidup bertuhan akan mengembalikan individu-individu menjadi individu yang adil.
 Kita lihat ke sistem keluarga. Sudahkah seorang suami telah menunaikan hak-hak istri, untuk dibela, dididik, dinafkahi, disayangi, dan dijaga? Sudahkan seorang istri menunaikan hak suami untuk ditaati, diikuti arahan-arahannya, dihormati sebagai pemimpin? Yang ada sekarang, suami hanya sibuk memperjuangkan haknya. Demikian pula istri, sibuk memperjuangkan hak-haknya saja. Masing-masing pihak hanya akan meradang bila kepentingan dirinya tergugat. Ngakunya saling mencintai. Tapi bila kepentingan satu pihak terancam, cintapun ditendang. Kalau dalam sistem keluarga saja tidak tegak keadilan, mustahil keadilan akan tegak di dalam sistem masyarakat, karena keluarga adalah miniatur masyarakat. Dengan kampanye hidup bertuhan, kita kembalikan keluarga menjadi lembaga pertama yang menegakkan keadilan.
 Bagaimana pendapat Anda?
 Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment